PEMEBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KUB NELAYAN
Penulis : SAdmin
diskan.tegalkab.go.id - Dalam rangka upaya mewujudkan kelembagaan pelaku utama yang dinamis, dimana para pelaku utama mempunyai disiplin, tanggungjawab dan terampil dalam kerjasama mengelola kegiatan usahanya, serta dalam upaya meningkatkan skala usaha dan peningkatan usaha kearah yang lebih besar, maka melalui anggaran Dinas Perikanan Kabupaten Tegal dilaksanakan kegiatan fasilitasi Pembentukan dan Pengembangan Kelembagaan KUB.
Peran kelembagaan perikanan perlu didorong untuk memberikan kontribusi di sektor perikanan dalam upaya menuju pembangunan perikanan yang lebih maju. Kelembagaan perikanan menjadi sebuah penggerak utama untuk
mencapai kemajuan perikanan. Kelompok perikanan yang meliputi Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan, Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) dan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar) menjadi salah satu kelembagaan perikanan yang berperan penting dan
menjadi ujung tombak karena kelompok merupakan pelaku utama dalam pembangunan perikanan.
Untuk menumbuhkembangkan
usaha perikanan serta meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha perikanan dan meningkatkan akuntabilitas lembaga dalam meningkatkan produktivitas nelayan untuk lebih baik maka
perlu peningkatan sumber daya
manusia (SDM)
dengan memberi pemahaman dan pemberdayaan kelembagaan nelayan kecil.
Tumbuhnya kelompok nelayan serta bertambahnya minat dan keinginan nelayan untuk bergabung dalam wadah kelompok, maka dalam pembentukan kelompok harus bersumber atas dasar kesadaran, keinginan untuk mengembangkan dan meningkatkan usahanya secara bersama-sama dengan
tujuan peningkatan produktivitas sekaligus peningkatan kesejahteraan yang lebih baik.
Kegiatan ini merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun
2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, dimana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
melakukan pembinaan untuk pengembangan dan pembentukan kelembagaan nelayan.
Kegiatan dilaksanakan sebanyak 3 kali pada tanggal 8, 10, dan 17 Juli Agustus 2024. Peserta masing-masing kegiatan sejumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang terdiri dari perwakilan 10 Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan ini disampaikan beberapa materi paparan dari narasumber sebagai berikut :
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tegal tentang Kebijakan Penumbuhan dan Pengembangan, Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan, Sekretaris Dinas Perikanan Kab. Tegal tentang Peran dan Fungsi Dinas Perikanan dalam Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Nelayan Kecil), Kepala Bidang Perikanan Tangkap tentang Pengembangan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Pengelola Produksi Perikanan Tangkap tentang Dukungan Permodalan LPUMKP Untuk Peningkatan, Usaha Pelaku Usaha Penangkapan Ikan.
Berita Populer
-
JEMPUT BOLA PERIZINAN KAPAL NELAYAN...
Dilihat : 95
-
BIMBINGAN TEKNIS PELAKSANAAN PENDAT...
Dilihat : 68
-
Penilaian Pengawasan Kearsipan Inte...
Dilihat : 89
-
Sosialisasi dan internalisasi perme...
Dilihat : 17
-
Sosialisasi dan Bimtek Budidaya Ika...
Dilihat : 89
-
Rapat Persiapan Pelaksanaan Sub Keg...
Dilihat : 70
-
Budidaya Lelaki Upaya Dinas Perikan...
Dilihat : 39