PEMEBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KUB NELAYAN



Diupload pada : 12-Aug-2024
Penulis : SAdmin



diskan.tegalkab.go.id - Dalam rangka upaya mewujudkan kelembagaan pelaku utama yang  dinamis, dimana para  pelaku utama mempunyai disiplin, tanggungjawab dan  terampil dalam kerjasama mengelola kegiatan usahanya, serta dalam upaya meningkatkan skala usaha dan  peningkatan usaha kearah yang  lebih besar, maka melalui anggaran Dinas Perikanan Kabupaten Tegal dilaksanakan kegiatan fasilitasi Pembentukan dan Pengembangan Kelembagaan KUB. 


 

Peran kelembagaan  perikanan  perlu  didorong  untuk memberikan  kontribusi  di  sektor perikanan dalam upaya menuju pembangunan perikanan yang  lebih maju. Kelembagaan perikanan menjadi sebuah penggerak utama untuk mencapai kemajuan perikanan. Kelompok perikanan yang  meliputi Kelompok Usaha  Bersama (KUB) nelayan, Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) dan  Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar) menjadi salah satu kelembagaan perikanan yang  berperan penting dan  menjadi ujung tombak karena kelompok merupakan pelaku utama dalam pembangunan perikanan.

 

Untuk menumbuhkembangkan  usaha  perikanan serta meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha perikanan dan  meningkatkan akuntabilitas lembaga dalam meningkatkan produktivitas nelayan untuk lebih baik maka  perlu peningkatan sumber daya  manusia (SDM) dengan memberi pemahaman dan pemberdayaan kelembagaan nelayan kecil.


Tumbuhnya kelompok nelayan serta bertambahnya minat dan  keinginan nelayan untuk bergabung dalam wadah kelompok, maka  dalam pembentukan kelompok harus  bersumber atas dasar kesadaran, keinginan untuk mengembangkan  dan  meningkatkan usahanya secara bersama-sama dengan tujuan peningkatan produktivitas sekaligus peningkatan kesejahteraan yang lebih baik.

 

Kegiatan  ini  merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor  7 Tahun  2016  tentang Perlindungan dan  Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan  Petambak Garam,  dimana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan untuk pengembangan  dan pembentukan kelembagaan nelayan.

 

Kegiatan dilaksanakan sebanyak 3 kali pada tanggal 8, 10, dan 17 Juli Agustus 2024. Peserta masing-masing kegiatan sejumlah 35  (tiga puluh lima) orang yang  terdiri dari perwakilan 10 Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan ini disampaikan beberapa materi paparan dari narasumber sebagai berikut :

Kepala  Dinas  Perikanan  Kabupaten  Tegal  tentang Kebijakan  Penumbuhan  dan   Pengembangan, Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan, Sekretaris Dinas Perikanan Kab. Tegal tentang Peran dan Fungsi Dinas Perikanan dalam Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Nelayan Kecil), Kepala Bidang Perikanan Tangkap tentang Pengembangan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Pengelola Produksi Perikanan Tangkap tentang Dukungan Permodalan LPUMKP Untuk Peningkatan, Usaha Pelaku Usaha Penangkapan Ikan.