Kegiatan
RAPAT KOORDINASI ASURANSI NELAYAN TAHUN 2024
Diupload pada : 4 April 2024
FASILITASI NELAYAN PENGUMPULAN DOKUMEN MIGRASI E-BKP NELAYAN KECIL
Diupload pada : 4 April 2024
Kegiatan Validasi Data Statistik Perikanan Tangkap Semester II Tahun 2023 Provinsi Jawa Tengah
Diupload pada : 4 April 2024
BIMBINGAN TEKNIS PElAKSANAAN PENDATAAN PELAKU USAHA SUBSEKTOR PENANGKAPAN IKAN TAHUN 2024
Diupload pada : 4 April 2024
JEMPUT BOLA PERIZINAN KAPAL NELAYAN (JEBOL IKAN)
Diupload pada : 4 April 2024
RAPAT KOORDINASI ASURANSI NELAYAN TAHUN 2024
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Prov Jawa Tengah, Perwakilan 25 Dinas Kelautan dan Perikanan Kab/Kota dan PT. Asuransi Ramayana Tbk
Pembukaan dilakukan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, dimana disampaikan bahwa Bantuan Asuransi Nelayan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun
2016 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam serta
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman. Lebih lanjut, Asuransi Nelayan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi individu nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan paruh
waktu, nelayan buruh, wanita nelayan dan ABK kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 (GT)
Materi pemaparan pada rapat koordinasi asuransi nelayan ini disampaikan oleh : Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
dan PT. Asuransi Ramayana Tbk.
Dasar hukum, Maksud
dan
Tujuan serta Persyaratan Calon Penerima Bantuan Asuransi Nelayan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Kelautan Dan
Perikanan Provinsi Jawa Tengah
Nomor
523/00.500/I/2024 Tentang Petunjuk Teknis Asuransi Nelayan Jawa Tengah Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 tanggal 3 Januari 2024
Tahapan Penetapan SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Pembuatan Polis Induk dan Pencetakan Kartu Asuransi Nelayan serta Pendistribusian Kartu Asuransi Nelayan akan dilakukan pada bulan Maret 2024. Masa pertanggungan dimulai dari Maret 2024 sampai dengan Maret 2025.
FASILITASI NELAYAN PENGUMPULAN DOKUMEN MIGRASI E-BKP NELAYAN KECIL
Perizinan Usaha Perikanan Tangkap pada hakekatnya digunakan sebagai instrumen pengendali, yang dilakukan untuk mengendalikan intensitas penangkapan
pada suatu perairan, agar kelestarian Sumber Daya Ikan dapat terjaga dan usaha penangkapan dapat berkelanjutan. Salah satu jenis dokumen perizinan berusaha kapal perikanan adalah Buku Kapal Perikanan.
Kapal Perikanan milik orang Indonesia yang dioperasikan di WPP NRI dan/atau di Laut Lepas wajib didaftarkan terlebih dahulu sebagai Kapal Perikanan Indonesia. Bukti pendaftaran
kapal perikanan terdiri dari Buku Kapal Perikanan (BKP) dan Nomor Register Kapal Perikanan. Berdasarkan
Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor
58 Tahun
2020 tentang Usaha
Perikanan Tangkap, untuk nelayan kecil yang memiliki kapal < 5 GT bukti pendaftaran kapalnya yaitu Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP).
Namun demikian, terdapat
perubahan peraturan perundang-undangan
dimana berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28
Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur bahwa penerbitan Buku
Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil (E-BKP NK) menggantikan TDKP yang berlaku 1 Januari 2024.
Beberapa manfaat E-BKP NK ini antara lain sebagai pemenuhan dokumen persyaratan penerbitan surat rekomendasi BBM. Sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 68/BPH MIGAS/KOM/2023 tentang Pedoman Perhitungan Estimasi Kebutuhan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Dalam Penerbitan Surat Rekomedasi, dimana konsumen sub sektor usaha perikanan diperuntukkan untuk nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran 5 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perangkat Daerah Provinsi atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan
Kegiatan Validasi Data Statistik Perikanan Tangkap Semester II Tahun 2023 Provinsi Jawa Tengah
Kegiatan Validasi Data Statistik Perikanan Tangkap Semester II Tahun 2023 Provinsi Jawa Tengah
dilaksanakan guna mendapatkan data statistik perikanan tangkap 2023 yang akurat dan berkualitas
sehingga dapat digunakan sebagai acuan dalam penyusunan program pengembangan perikanan
tangkap di Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan padad Hari Senin - Rabu, Tanggal 19 - 21
Februari 2024, di Griya Persada Convention Hotel and Resort, Jl. Gintungan No. 77 Bandungan,
Kabupaten Semarang. Dihadiri secara luring oleh perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah (34 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah) yang merupakan
validator atau enumerator berdasarkan SK Validator Statistik Perikanan Tangkap Tahun 2023.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah yaitu Bapak Ir.
Fendiawan Tiskiantoro, M.Si. Selanjutnya dilakukan pemaparan materi dari Sekretariat Direktorat Jenderal
Perikanan Tangkap oleh Bapak Anang Wahyu Susilo, S.Pi., M.Si dengan materi yaitu Rambu-Rambu
Validasi dan Evaluasi Semester II Tahun 2023. Berdasarkan materi yang telah disampaikan, statistik
perikanan tangkap harus didasari dengan metodologi terlebih dahulu dan semua kab/kota diharapkan
memiliki metodologi yang sama sehingga data yang dihasilkan seragam dan akurat. Selain itu, persepsi
yang selaras terkait definisi-definisi dalam statistik tersebut seperti nelayan, rumah tangga perikanan
(RTP), kapal perikanan dan lain sebagainya.
DINAS PERIKANAN
KABUPATEN TEGAL
DINAS PERIKANAN
KABUPATEN TEGAL
Bidang Perikanan Tangkap
KEGIATAN
VALIDASI STATISTIK PERIKANAN TANGKAP
SEMESTER II TAHUN 2023
Semarang, 19 - 21 Februari 2024
Indikator pada validasi statistik perikanan tangkap terdiri dari data produksi dan data tahunan. Data
produksi sendiri yaitu semua hasil tangkapan yang didaratkan termasuk data produksi yang dilelang, dijual
langsung ke bakul ataupun dibawa kerumah untuk diolah sendiri. Sedangkan data tahunan berupa data
RTP, nelayan (KUSUKA), kapal perikanan, dan lain sebagainya. Pendataan statistik perikanan tangkap
terdiri dari data pelabuhan dan non pelabuhan. Pendataan statistik perikanan tangkap di pelabuhan
dilakukan secara cacah lengkap yang berasal dari pelabuhan, tangkahan dan sentra nelayan. Sedangkan
pendataan statistik perikanan tangkap non pelabuhan dilakukan secara sampling dengan metode Slovin
yang telah ditentukan besaran dari margin of error. Data non pelabuhan terdiri dari laut dan perairan
umum daratan (PUD). Kondisi perikanan tangkap saat ini di Provinsi Jawa Tengah yaitu produksi di
pelabuhan lebih kecil dibandingkan produksi non pelabuhan. Hal ini menjadi catatan tersendiri karena
berdasarkan keadaan tersebut menunjukkan bahwa di Provinsi Jawa Tengah terdapat produksi perikanan
tangkap yang tidak tercatat (loss data).
Validasi data statistik perikanan tangkap dari kabupaten/kota dengan metode desk untuk masingmasing perwakilan yang telah hadir. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan data yang akurat dan valid
dengan kesesuaian data yang telah disubmit apakah data tersebut akurat atau tidak. Data statistik
perikanan tangkap Kabupaten Tegal sudah sesuai dan akurat sehingga dapat divalidasi tanpa perbaikan
dan catatan hanya ada konfirmasi terkait jenis ikan dan harga ikan yang ada dilokasi tersebut.
BIMBINGAN TEKNIS PElAKSANAAN PENDATAAN PELAKU USAHA SUBSEKTOR PENANGKAPAN IKAN TAHUN 2024
Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pendataan Pelaku Usaha Subsektor Penangkapan Ikan Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 18 – 20 Maret 2024 di Hotel Novotel Cikini, Jakarta. Tujuan Bimbingan Teknis Pendataan Pelaku Usaha Subsektor Penangkapan Ikan Tahun 2024 antara lain : Memberikan pembekalan dan pengetahuan yang
memadai tentang tata cara
pengisian kuesioner Pendataan KUSUKA dan
aplikasi satu data kelautan dan perikanan kepada petugas untuk pelaksanaan kegiatan pendataan pelaku usaha subsektor penangkapan ikan di tingkat Kabupaten/Kota; dan menjaring sinergi dan kolaborasi dari para pemangku kepentingan untuk mewujudkan data KUSUKA subsektor penangkapan ikan yang
valid. Kegiatan dibuka oleh Direktur Perizinan dan
Kenelayanan serta dihadiri oleh 54
peserta luring dan 1.200 peserta daring. Adapun peserta
yang hadir diantaranya perwakilan : Pengelola data statistik perikanan tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi, Petugas Validator Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan
Perikanan (DKP) Kabupaten/Kota terkait, Petugas Pendata Kartu Pelaku Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) yang berasal dari Penyuluh Perikanan Kabupaten/Kota lokasi target, Pusat Data Statistik dan Informasi (PUSDATIN) – Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (Setjen KKP), Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan – Badan Penyuluh dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan
Perikanan (BPPSDMKP), Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan
Tangkap – Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) dan Direktorat Perizinan dan
Kenelayanan (Dit.
PDK) – DJPT. Pemaparan dari narasumber tentang :
Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan;
2. Dukungan Aplikasi Satu Data dalam percepatan
pendataan nelayan, disampaikan oleh Ketua Tim
Kerja Pengelolaan Data dan Statistik, Pusat Data, Statistik dan Informasi (Pusdatin);
3. Dukungan validator pada pendataan
pelaku usaha subsektor penangkapan ikan, disampaikan oleh
Kasub Tim Kerja Data, Setditjen Perikanan Tangkap;
4. Pedoman pendataan
pelaku usaha subsektor penangkapan ikan, disampaikan oleh Ketua Tim Kerja
Perlindungan Nelayan-Dit. PDK;
5. Tata cara pengisian kuesioner pendataan pelaku usaha subsektor Penangkapan Ikan oleh Tim
Pusdatin;
6.
Simulasi pengisian kuesioner pendataan
pelaku usaha subsektor
Penangkapan
Ikan oleh Tim
Pusdatin;
7. Simulasi input pendataan pelaku usaha subsektor Penangkapan Ikan pada Aplikasi Satu Data oleh
Tim Pusdatin
Guna mendukung kegiatan dimaksud, Ditjen Perikanan Tangkap telah menyusun Keputusan Menteri Kelautan dan
Perikanan Tentang Petugas
Pendataan KUSUKA untuk Pendataan Subsektor Penangkapan Ikan TA 2024 yang saat ini dalam proses pengesahan. Petugas Pendata KUSUKA berasal dari para Penyuluh Perikanan dari Kabupaten/Kota sejumlah 1.246 orang yang tersebar di 284 Kabupaten/Kota dan
31 Provinsi. Sasaran pendataan dalam rangka Percepatan Pendataan KUSUKA
subsektor penangkapan ikan tahun 2024 adalah pelaku usaha subsektor penangkapan ikan (nelayan pemilik)
baik yang tidak menggunakan
kapal penangkap ikan maupun yang
menggunakan kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 10 GT. Kegiatan pendataan dilaksanakan oleh Petugas Pendata KUSUKA
subsektor penangkapan ikan dan berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi perikanan. Pelaksanaan pendataan mengacu pada (1) Pedoman Pendataan Pelaku Usaha Subsektor Penangkapan
Ikan, (2)
Kuesioner KUSUKA subsektor penangkapan ikan, (3) Aplikasi Satu Data Modul KUSUKA subsektor penangkapan ikan. Petugas validasi dari DKP Kabupaten/Kota turut berperan dalam kegiatan percepatan pendataan
kusuka pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dimana melakukan validasi terhadap data yang telah diinput
oleh Pendata KUSUKA subsektor penangkapan ikan
JEMPUT BOLA PERIZINAN KAPAL NELAYAN (JEBOL IKAN)
Kegiatan gerai pelayanan jemput bola perizinan kapal nelayan dilaksanakan dalam rangka percepatan
implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat
Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat, dengan mengacu pada Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan, bahwa mulai
tanggal 1 Januari 2024 nelayan kecil wajib memiliki Buku Kapal Perikanan sesuai dengan kewenangannya.
Gerai pelayanan dilaksanakan bersama antar instansi terkait antara lain dari DPMPTSP Provinsi Jawa
Tengah, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, KSOP Kelas IV Tegal, BPJS Ketenagakerjaan,
Dinas Perikanan Kabupaten Tegal dan DPMPTSP Kabupaten Tegal. Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua)
hari pada Hari Kamis – Jumat, tanggal 7 – 8 Maret 2024, di Tempat Pelelangan Ikan Suradadi, Jl. Raya
Pantura No. 18 Suradadi, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.
Gerai pelayanan JEBOL IKAN dimulai pada Hari Kamis, 7 Maret 2024 pukul 10.00 WIB yang dibuka
oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tegal. Setelah pembukaan dilanjutkan dengan paparan singkat
dari DKP Provinsi Jawa Tengah dan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah. Pemaparan materi dari DKP Provinsi
Jawa Tengah terkait buku kapal perikanan elektronik (E-BKP) yakni alur penerbitan permohonan E-BKP
dan perizinan alat tangkap arad yang sudah terakomodir dalam PERMEN KP No. 36 Tahun 2023.
Permohonan penerbitan E-BKP dengan alat tangkap arad, diwajibkan untuk nelayan/pemohon membuat
DINAS PERIKANAN
KABUPATEN TEGAL
DINAS PERIKANAN
KABUPATEN TEGAL
Bidang Perikanan Tangkap
KEGIATAN
JEMPUT BOLA PERIZINAN KAPAL NELAYAN
(JEBOL IKAN)
Suradadi, 7 - 8 Maret 2024
surat pernyataan bahwa akan memodifikasi alat tangkap tersebut dengan tambahan TED (turtle excluder
device) dimana pemasangan alat tersebut berguna untuk meminimalisir jumlah bycatch yang tertangkap
oleh alat tangkap arad. Selanjutnya paparan dari DPMPTSP terkait kepemilikan Nomor Induk Berusaha
(NIB) dan BPJS Ketenagakerjaan, dimana setiap nelayan diwajibkan memiliki NIB sebagai bukti dari usaha
penangkapan ikan yang dilakukan. Kepemilikan NIB tersebut juga mengikat nelayan untuk memiliki BPJS
Ketenagakerjaan sebagai jaminan akan kecelakaan kerja.
Kegiatan pelayanan gerai dibagi sesuai dengan tugas dan kewenangannnya dimana Dinas Perikanan
Kabupaten Tegal bertugas sebagai petugas registrasi berkas, Dinas Kelautan dan Perikanan Povinsi Jawa
Tengah bertugas untuk verifikasi dan penerbitan E-BKP, DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten
Tegal bertugas untuk pelayanan penerbitan NIB, KSOP Kelas IV Tegal melaksanakan pelayanan untuk
endorsement PAS Kecil dan konsultasi terkait pembuatan e-PAS Kecil, dan yang terakhir dari BPJS
Ketenagakerjaan melaksanakan pelayanan dalam registrasi pendaftaran keikutsertaan nelayan maupun
pembayaran setoran. Alur pelayanan penerbitan E-BKP pada gerai JEBOL IKAN dimulai dari meja Dinas
Perikanan Kabupaten Tegal terlebih dahulu untuk registrasi berkas permohonan, kemudian dilanjutkan ke
meja DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Tegal untuk penerbitan NIB. Setelah itu, jika sudah
mencetak NIB dilanjutkan ke meja DKP Provinsi Jawa Tengah untuk verifikasi dan penerbitan E-BKP NK.
Pada hari pertama pelayanan jumlah nelayan kecil di Kabupaten Tegal yang telah dilayani penerbitan EBKP sejumlah 43 orang dan pada hari kedua jumlah nelayan yang telah dilayani penerbitan E-BKPnya
sejumlah 76 orang.
Tautan :
Klik disini