Usulan Indonesia Untuk Tata Kelola Terumbu Karang Berkelanjutan Diadopsi PBB

JAKARTA (1/4) – Indonesia kembali mengukir prestasi di kancah internasional dalam sektor kelautan dan perikanan. Rancangan resolusi “Tata Kelola Terumbu Karang Berkelanjutan” yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia kepada Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) disepakati dan diadopsi dalam Sidang Umum Lingkungan PBB ke-4 (UNEA-4) di Nairobi, Kenya, pada Jumat (15/3) lalu. Sebelumnya tahun 2016 pada Sidang UNEA-2, Indonesia berhasil meloloskan Resolusi 2/12, berisi arah kebijakan Terumbu Karang menyongsong 2030.

Sidang UNEA-4 merupakan badan pengambil keputusan tertinggi dunia dalam bidang lingkungan. Sidang ini menghasilkan sejumlah resolusi dan seruan aksi global untuk mengatasi permasalahan lingkungan yang tengah dihadapi dunia saat ini. Dalam sidang tersebut, Indonesia diwakili oleh Dr. Suseno Sukoyono, Staf Ahli Menteri Bidang Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai delegasi.

Suseno menyatakan, resolusi “Tata Kelola Terumbu Karang Berkelanjutan” yang diusung oleh Indonesia bersama Monako, serta didukung oleh Meksiko, Filipina, dan Korea Selatan ini menjadi resolusi pertama yang disepakati oleh negara-negara anggota dari total 23 resolusi yang diadopsi dalam sidang.

Resolusi itu mengajak dunia internasional untuk bekerjasama melakukan aksi nyata dalam konservasi dan pengelolaan terumbu karang secara berkelanjutan, termasuk potensi dampak buruk perdagangan ikan karang hidup untuk konsumsi.

“Salah satu paragraf dari resolusi ini adalah mengajak dunia untuk menangani perdagangan ikan karang hidup untuk konsumsi (live reef food fish trade/ LRFFT) termasuk potensi dampak buruknya. Perdagangan ikan karang hidup konsumsi ini marak terjadi di negara-negara Asia Pasifik,” ujar Suseno.

Ia menambahkan, resolusi ini juga mendorong negara anggota agar berpartisipasi dalam Global Coral Reef Monitoring Network untuk menyusun laporan tentang status terumbu karang global pada tahun 2020.

Menurutnya, resolusi ini penting bagi dunia karena diperlukan harmonisasi dan koordinasi antar negara untuk mengimplementasikan kebijakan terkait konservasi dan pengelolaan terumbu karang, baik di tingkat internasional, regional, maupun lokal. Menindaklanjuti resolusi yang telah diadopsi ini, Indonesia bersama dengan negara pengusung lainnya dan Sekretariat Badan Lingkungan Hidup Dunia telah menyusun kerangka kerja dan tata waktu pengimplementasian aksi terkait.

BACA JUGA:  Bupati Tegal Kunjungi "MINAPADI" dan "LELAKI"

Sebagai informasi, keberadaan terumbu karang yang dikenal sebagai “hutan hujan” bagi ekosistem laut hanya berada pada kurang dari 1% total area laut dunia. Keberadaan terumbu karang sangat penting bagi ekosistem laut atas fungsinya sebagai rumah bagi seperempat dari seluruh spesies laut di dunia. Kendati demikian, dalam beberapa dekade terakhir, dunia telah kehilangan sekitar 50% terumbu karang akibat perubahan iklim dan ulah manusia.

“Kerusakan terumbu karang merupakan ancaman bagi ekosistem laut maupun manusia. Terumbu karang menyediakan potensi jasa lingkungan senilai USD11,9 tiriliun atau setara dengan Rp16,9 juta triliun per tahun bagi populasi 500 juta jiwa di dunia,” ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya Satyamurti Poerwadi.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengapresiasi pencapaian Indonesia dalam menyerukan tata kelola terumbu karang yang berkelanjutan dalam tingkat internasional ini. Menurutnya, langkah itu sejalan dengan visi Indonesia untuk membangun tata kelola kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.

“Indonesia harus berbangga hati karena adopsi resolusi ini menunjukkan keberhasilan diplomasi dan bentuk pengakuan internasional terhadap komitmen dan konsistensi kepemimpinan Indonesia dalam mengarusutamakan pengelolaan dan konservasi terumbu karang pada tingkat global,” ujarnya.

Menteri Susi menyebut, komitmen itu telah ditunjukkan secara konsisten sejak Indonesia menginisiasikan kerjasama antar 6 negara Asia Pasifik untuk melindungi terumbu karang melalui Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF) pada tahun 2009. Komitmen itu kembali dibuktikan dengan peran Indonesia sebagai tuan rumah perhelatan Our Ocean Conference 2018 di Bali dan kepemimpinan bersama sebagai ketua International Coral Reef Initiative periode 2018-2020.

“Saya harap pencapaian ini tidak membuat kita puas begitu saja. Sebaliknya, ini menjadi titik awal dan motivasi bagi kita untuk terus mengawal dan menghentikan praktik-praktik perikanan yang tidak berkelanjutan untuk memastikan tersedianya ketahanan pangan 10, 20, 30 tahun mendatang,” tandasnya.

Scroll to Top