Tugas dan Fungsi

  1. Menyelenggarakan kesekretariatan/ ketatausahaan dinas.
  2. Membina peningkatan kapasitas kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pelaku usaha perikanan;
  3. Memberikan bimbingan teknis, penyebarluasan dan penerapan teknologi eksplorasi, eksploitasi, rehabilitasi dan konservasi sumberdaya kelautan dan perikanan;
  4. Menyelenggarakan koordinasi dan melaksanakan kebijakan pengelolaan wilayah pesisir terpadu;
  5. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan tata ruang wilayah pesisir dan laut serta pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan;
  6. Menetapkan dan mengelola kawasan konservasi laut daerah dan kawasan suaka perikanan;
  7. Rehabilitasi ekosistem kawasan pesisir serta sumberdaya kelautan dan perikanan (kawasan mangrove/bakau, terumbu karang, padang lamun dan estuaria);
  8. Memberikan rekomendasi dalam proses perizinan dan registrasi kapal perikanan dan usaha perikanan lainnya;
  9. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pelabuhan perikanan beserta fasilitas utama dan pendukung yang berada di dalamnya.
  10. Menyusun dan melaksanakan sistem perencanaan, pemetaan, riset, dan survei potensi sumberdaya kelautan dan perikanan;
  11. Pelaksanaan pembinaan dan penyuluhan pembudidayaan dan pembenihan perikanan di air tawar, payau dan laut beserta mutu hasilnya;
  12. Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan balai benih ikan air tawar, air payau dan laut;
  13. Pelaksanaan pengadaan, penggunaan, peredaran dan pengawasan terhadap ikan, obat dan pakan ikan, antibiotik dan bahan kimia/biologis;
  14. Pemanfaatan potensi, penyediaan dan pengelolaan sarana/prasarana pembudidayaan ikan;
  15. Pemberian rekomendasi dan pemantauan mutu ekspor, impor, induk dan benih ikan;
  16. Pelaksanaan teknis pelepasan dan penarikan varietas induk/benih ikan;
  17. Pelaksanaan teknis perbanyakan dan pengelolaan induk penjenis, induk besar, dan benih alam;
  18. Koordinasi, pelaksanaan dan pengendalian kesehatan ikan dan lingkungannya;
  19. Pelaksanaan pengelolaan sistem informasi benih ikan dan teknologi pembudidayaan ikan spesifik lokasi;
  20. Pelaksanaan investasi beserta pembinaan dan pengembangan kerja sama kemitraan usaha pembudidayaan ikan;
  21. Pelaksanaan pembinaan jaring apung di perairan umum dan wilayah laut kewenangan kabupaten;
  22. Penetapan, pengembangan dan pengawasan kawasan peternakan;
  23. Penanggulangan, pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan menular;
  24. Pembinaan, penerapan kebijakan dan pedoman kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
  25. Pembinaan, penyuluhan, monitoring dan evaluasi kegiatan di bidang peternakan.
  26. Pembinaan, penerapan kebijakan dan pengawasan :
  • Produksi dan reproduksi ternak;
  • Alat dan mesin peternakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner;
  • Teknologi bidang peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner
  • Peredaran obat hewan, vaksin, sera, sediaan biologis dan zat additive untuk hewan;
  • Bibit dan perbibitan ternak;
  • Penyebaran dan pengembangan peternakan;
  • Kemitraan/kerjasama usaha peternakan;
  • Peredaran pakan ternak dan hijauan pakan ternak.
Scroll to Top