Lanjut ke konten
- Menyelenggarakan kesekretariatan/ ketatausahaan dinas.
- Membina peningkatan kapasitas kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pelaku usaha perikanan;
- Memberikan bimbingan teknis, penyebarluasan dan penerapan teknologi eksplorasi, eksploitasi, rehabilitasi dan konservasi sumberdaya kelautan dan perikanan;
- Menyelenggarakan koordinasi dan melaksanakan kebijakan pengelolaan wilayah pesisir terpadu;
- Merumuskan dan melaksanakan kebijakan tata ruang wilayah pesisir dan laut serta pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan;
- Menetapkan dan mengelola kawasan konservasi laut daerah dan kawasan suaka perikanan;
- Rehabilitasi ekosistem kawasan pesisir serta sumberdaya kelautan dan perikanan (kawasan mangrove/bakau, terumbu karang, padang lamun dan estuaria);
- Memberikan rekomendasi dalam proses perizinan dan registrasi kapal perikanan dan usaha perikanan lainnya;
- Merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pelabuhan perikanan beserta fasilitas utama dan pendukung yang berada di dalamnya.
- Menyusun dan melaksanakan sistem perencanaan, pemetaan, riset, dan survei potensi sumberdaya kelautan dan perikanan;
- Pelaksanaan pembinaan dan penyuluhan pembudidayaan dan pembenihan perikanan di air tawar, payau dan laut beserta mutu hasilnya;
- Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan balai benih ikan air tawar, air payau dan laut;
- Pelaksanaan pengadaan, penggunaan, peredaran dan pengawasan terhadap ikan, obat dan pakan ikan, antibiotik dan bahan kimia/biologis;
- Pemanfaatan potensi, penyediaan dan pengelolaan sarana/prasarana pembudidayaan ikan;
- Pemberian rekomendasi dan pemantauan mutu ekspor, impor, induk dan benih ikan;
- Pelaksanaan teknis pelepasan dan penarikan varietas induk/benih ikan;
- Pelaksanaan teknis perbanyakan dan pengelolaan induk penjenis, induk besar, dan benih alam;
- Koordinasi, pelaksanaan dan pengendalian kesehatan ikan dan lingkungannya;
- Pelaksanaan pengelolaan sistem informasi benih ikan dan teknologi pembudidayaan ikan spesifik lokasi;
- Pelaksanaan investasi beserta pembinaan dan pengembangan kerja sama kemitraan usaha pembudidayaan ikan;
- Pelaksanaan pembinaan jaring apung di perairan umum dan wilayah laut kewenangan kabupaten;
- Penetapan, pengembangan dan pengawasan kawasan peternakan;
- Penanggulangan, pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan menular;
- Pembinaan, penerapan kebijakan dan pedoman kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
- Pembinaan, penyuluhan, monitoring dan evaluasi kegiatan di bidang peternakan.
- Pembinaan, penerapan kebijakan dan pengawasan :
- Produksi dan reproduksi ternak;
- Alat dan mesin peternakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner;
- Teknologi bidang peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner
- Peredaran obat hewan, vaksin, sera, sediaan biologis dan zat additive untuk hewan;
- Bibit dan perbibitan ternak;
- Penyebaran dan pengembangan peternakan;
- Kemitraan/kerjasama usaha peternakan;
- Peredaran pakan ternak dan hijauan pakan ternak.
Scroll to Top