Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tegal dapat Santunan Kematian

SLAWI – Senin, 6 September 2021 bertempat di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Suradadi, Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tegal melakukan kegiatan fasilitasi sosialisasi dan pemberian santunan santunan kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Tegal.  Kegiatan diikuti oleh pekerja bukan penerima upah (BPU) yaitu pekerja yang melakukan pekerjaan diluar hubungan kerja (LHK) dan umumnya berusaha sendiri pada sektor ekonomi informal. Cakupan pekerja bukan penerima upah (BPU) diantaranya untuk pelaku usaha dibidang kelautan dan perikanan meliputi nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar ikan dan produk perikanan.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja bukan penerima upah (BPU) meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) yang merupakan kepesertaan wajib, serta kepesertaan bersifat opsional jaminan hari tua (JHT). Pekerjaan bukan penerima upat dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta, dengan melakukan pendaftaran langsung ke BPJS Ketenagakerjaan atau mendaftar melalui wadah/kelompok.

Besar iuran wajib bulanan program pekerja bukan penerima upah (BPU) sebesar Rp. 16.800/bulan atau 1,68 % dari ketentuan upah Rp. 1.000.000 (mencakup Jaminan kecelakan kerja dan jaminan kematian), untuk jaminan hari tua (opsional) sebesar Rp. 20.000. Iuran bisa dibayarkan bulanan Rp. 16.800, tiga bulanan Rp. 50.400, enam bulanan Rp. 100.800 atau 12 bulanan/1 tahun Rp. 201.800.

Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa santunan dengan total manfaat keseluruhan Rp.42 juta, 20 juta di awal selanjutnya santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp.12 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp.10 juta.

Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan santunan jaminan kematian sebesar Rp. 42.000.000 kepada ahli waris dari almarhum Suratmo peserta BPJS Ketenagakerjaan yang beralamat di Desa Suradadi, Kabupaten Tegal. Almarhum Bapak Suratmo berprofesi sebagai nelayan dan meninggal dalam usia 42 tahun. Penyerahan santunan kematian dilakukan oleh Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tegal, Ir. KHOFIFAH, MM didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Mulyono Adi Nugroho beserta jajaran pejabat eselon III Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:  Tabur Benih Ikan (Restocking)

program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerjaan bukan penerima upah sangat penting untuk diikuti pekerja, khususnya sektor perikanan yang bekerja sebagai nelayan. Mengingat nelayan memiliki resiko yang sangat besar dalam menjalankan usahanya. – dkpp

Scroll to Top